The Greatest Guide To perbankan
The Greatest Guide To perbankan
Blog Article
Financial institution adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (monetary middleman) antara pihak yang memiliki dana dan pihak yang memerlukan dana, serta lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran”.
Sebagai suatu lembaga kepercayaan, perbankan adalah sebuah pilar dari industri perbankan. Keberadaan bank saling terkait, jika ada satu lender yang kolaps tentunya akan mempengaruhi bank yang lainnya.
Risiko yang dimaksud di antaranya risiko suku bunga acuan tinggi, risiko ketegangan geopolitik, risiko lonjakan harga minyak, risiko krisis biaya hidup, dan risiko fragmentasi atau divergensi ekonomi dunia.
Selanjutnya, dalam kegiatan usahanya dianut dual bank process, yaitu financial institution umum dapat melaksanakan kegiatan usaha bank konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah. Sementara prinsip kegiatan BPR dibatasi pada hanya dapat melakukan kegiatan usaha financial institution konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
Dengan kata lain, perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Di samping melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakat.
Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan (rely on), baik dalam hal menghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat mau menitipkan dananya di financial institution apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan. Masyarakat percaya bahwa uangnya tidak akan disalahgunakan oleh financial institution, uangnya akan dikelola dengan baik, bank tidak akan bangkrut , dan pada saat yang telah dijanjikan simpanan tersebut dapat ditarik bank kembali dari lender.
Lembaga keuangan yang disebut financial institution umum merupakan lembaga yang kegiatan perbankannya bisa dilakukan secara konvensional maupun syariah. Financial institution ini mengumpulkan dana yang sumbernya dari masyarakat, juga meminjamkannya untuk masyarakat.
Financial institution Perkreditan Rakyat dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 memiliki makna yakni suatu lender yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Dalam kegiatan operasionalnya, financial institution ini tidak dapat memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
Alasan utamanya adalah karena masyarakat menyimpan dana di lender yang suatu saat akan diambil kembali sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, sehingga perlu menerapkan prinsip ini untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada financial institution.
Lembaga keuangan menjadi agen yang dipercaya. Dasar dari kegiatan-kegiatan bank adalah sebuah kepercayaan. Jika masyarakat ingin menitipkan dananya kepada bank tentunya harus dilandasi dengan kepercayaan.
Karena pentingnya peranan lembaga keuangan, maka lembaga keuangan perlu untuk dipayungi oleh perangkat hukum seperti undang-undang.
Fungsi yang terakhir adalah pemberian jasa lainnya yang saat ini sudah sering kamu gunakan, misalnya seperti membayar listrik, telepon, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa lain dari lender.